Para pengusaha bakal merogoh kocek lebih dalam menjalankan usahanya. Mereka akan dikenai kewajiban PPh mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) berdasarkan PER-32/PJ/2010 yang ditetapkan tanggal 12 Juli 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan pengusaha yang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Besarnya pajak yang dikenakan 0,75% dari peredaran usaha setiap bulan dari masing-masing gerai/outlet. Pembayaran pajak ini termasuk PPh 25 (angsuran pajak) yang bisa dikreditkan pada penghitungan pajak akhir tahun.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) yang dimaksudkan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha (Pasal 1 ayat 1).

Sedangkan yang dimaksud Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.(Pasal 1 ayat 2).

Bisnis Online yang dijalankan WP melalui website/blog, di kategorikan sebagai tempat usaha, sehingga semua transaksi yang terjadi di tempat tersebut (meskipun dilakukan secara online) dikenai pajak sebesar 0,75%.

Ketika pemerintah melalui Ditjen Pajak merambah dunia online, dapatkah mereka mengawasi setiap transaksi yang terjadi di dunia maya? Sementara di dunia nyata saja mereka masih sering dikibuli oleh wajib pajak?

Transaksi yang terjadi di dunia maya melibatkan banyak pihak, mulai pengelola website, pengelola server, dan ISP. Sementara kita tahu, sebagian besar server dan pengelola website bermarkas di luar negeri. Untuk mendeteksi jumlah transaksi via online, petugas pajak harus bisa masuk ke database pengelola website dan server. Perlu SDM, Kerjasama Operasional dan Informasi teknologi yang cukup memadai agar bisa mengawasi setiap transaksi yang terjadi di dunia maya.

Bukan hal yang mustahil untuk menerapkan semuanya, akan tetapi dengan melihat kegagalan yang tak terbantahkan aparat pajak memberantas penggelapan pajak di dunia nyata, membuat saya pesimis hal itu bisa diterapkan. Karena dunia Online tidak dibatasi oleh teritorial suatu negara, ruang, dan waktu, maka usaha mengawasi transaksi online seseorang merupakan usaha mencari sebuah jarum dalam tumpukan jerami seluas pulau Kalimantan.

Namun, setidaknya perangkat undang-undangnya telah dibuat untuk melengkapi kumpulan undang-undang lain sebagai wujud eksistensi sebuah negara. Efektifitas undang-undang ini tergantung kepada kesadaran wajib pajak, ketegasan aparat pajak, dan kesiapan teknologi yang diperlukan.

Download Per 32/PJ/2010


Jika anda ingin mengajukan pertanyaan, diskusi, atau kritikan dan Saran silahkan klik d i s i n i



Bagikan/Simpan/Bookmarks


Related Posts